Benarkah Wanita Tercipta dari Tulang Rusuk Pria? Ini Hasil Penelitian Genetika

Menikah - ilustrasi
Kita mungkin sering mendengar kalimat “wanita adalah tulang rusuk pria”, bahkan seringkali dikatakan istilah “tulang rusuk” untuk menggambarkan jodoh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri mensabdakan dalam shahihain, “Sesungguhnya wanita tercipta dari tulang rusuk.”

Penelitian genetika yang dilakukan oleh sebuah tim dari Boulder Institute of Behavioral Science di Universitas Colorado membuktikan bahwa wanita dan pria yang menikah ternyata memiliki kesamaan genetika.

Dikutip dari Republika Online, pemimpin peneliti Benjamin Domingue mengatakan timnya meneliti genetika dari 825 pasangan menikah di Amerika yang dipilih secara acak. Peneliti membandingkan lebih dari 1,7 juta titik potensi kemiripan genetik. Salah satu pasangan cenderung memiliki kemiripan secara genetik dengan pasangannya, sehingga keduanya memiliki keyakinan untuk menikah.

"Kesamaan gen akhirnya mendorong hati kita dengan berbagai peluang dan struktur ketika menentukan dengan siapa kita akan menikah. Sebagai contoh, gen pula yang menentukan apakah calon pasangan Anda harus berbadan tinggi, berat badannya, latar belakang etnisnya, agama, hingga tingkat pendidikannya," ujar Domingue, dilansir dari Easy Good Health, Senin (9/6).

Kesimpulan ini kemudian diteliti lagi lewat model statistik untuk memahami perbedaan genetik antara populasi manusia yang tidak sedarah. Ada perbedaan kesamaan genetik antara pasangan yang menikah dengan saudara sekandung mereka. Kesamaan antara orang-orang yang sudah menikah hampir tidak sedalam saudara kandung.

"Saudara kandung rata-rata memiliki kesamaan genetik berkisar 40-60 persen, sedangkan rentang persamaan gen antara pasangan yang sudah menikah lebih kecil dari itu," ujar Domingue.

Pasangan menikah cenderung memiliki sifat genetik yang sama karena gen mereka membantu menentukan dengan siapa mereka akan bertemu selama hidup mereka. Orang-orang dengan gen yang mirip misalnya, akhirnya menginginkan pasangan dengan latar belakang pendidikan yang sama, misalnya sama-sama S1. Seseorang juga cenderung untuk menikahi pasangan yang mirip dengan diri mereka sendiri, dalam hal etnis, ras, dan ukuran tubuh.

Gen-gen juga membentuk perbedaan biologis yang lebih halus namun justru bisa saling menarik satu sama lain untuk saling menyukai lewat cara-cara yang tidak kita mengerti. Setidaknya, pasangan sudah menikah memiliki seperti kesamaan dalam hidup mereka.[ROL/bersamadakwah]

Sumber : http://www.bersamadakwah.com/2014/06/benarkah-wanita-tercipta-dari-tulang.html

Momen yang Tepat untuk Mengoreksi Arah Kiblat, 28 Mei dan 16 Juli 2014

Ilustrasi. (abdisuhamdi.wordpress.com)
Ilustrasi. (abdisuhamdi.wordpress.com)

dakwatuna.com – Arah kiblat merupakan hal yang terpenting bagi umat Islam karena merupakan salah satu bagian dari penyempurnaan ibadah, salahsatunya shalat. Kiblat umat Islam terletak di Masjidil Haram, kota Mekah. Indonesia merupakan salahsatu daerah yang sangat jauh dari arah kiblat. Maka sulit untuk mencari letak Masjidil Haram (baca : arah kiblat) dengan tepat. Bahkan berbeda kesalahan 1⁰ saja dari arah kiblat, maka sudah sejauh 111 km dari kesalahan menghadap arah kiblat.

Kesalahan persepsi yang terjadi pada masyarakat adalah menganggap arah kiblat di Indonesia adalah arah Barat. Tentunya, pernyataan ini kurang tepat. Kalau kita melihat peta dunia, bagian sebelah Barat dari Indonesia adalah negara-negara Afrika. Seperti Tanzania, Kenya, Somalia, dan Etiopia dimana jarak negara-negara tersebut dengan Masjidil Haram adalah ribuan kilometer.

Permasalahan yang muncul adalah, “Sudah tepatkah arah kiblat pada sebuah Masjid/Mushola di Indonesia?” Berdasarkan penelitian dari berbagai sumber, ternyata banyak Masjid yang tidak tepat dengan arah kiblat. Bukan hanya 1 atau 2 Masjid, tetapi hampir 50% bahkan lebih dari itu.

Alhamdulillah, Allah telah memberi petunjuk dengan ilmu-Nya. Terdapat dua waktu yang sangat tepat untuk mengoreksi arah kiblat dengan tepat. Dua waktu tersebut adalah tanggal 28 Mei sekitar pukul 16:18 WIB dan pada tanggal 16 Juli sekitar pukul 16:27 WIB.

Berdasarkan perhitungan astronomi mengenai deklinasi matahari, pada dua waktu tersebut akan terjadi posisi matahari yang tepat berada di atas kota Mekah. Artinya, di mana pun kita berada, pada dua waktu tersebut setiap bayangan di belahan bumi manapun akan menghadap ke arah kota Mekah yang di dalamnya terdapat Masjidil Haram. Hal ini sangat bisa dimanfaatkan bagi yang ingin mengoreksi arah kiblatnya.

Cara mengoreksi arah kiblat ini adalah hanya dengan mendirikan sebuah tongkat atau membuka jendela pada waktu tersebut, kemudian buat garis yang sejajar dengan bayangan matahari. Garis yang sejajar tersebut adalah arah kiblat.

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2014/05/06/50828/momen-yang-tepat-untuk-mengoreksi-arah-kiblat-28-mei-dan-16-juli-2014/#ixzz30vpRA2EQ
Follow us: @dakwatuna on Twitter | dakwatunacom on Facebook

Bangun Kesiangan, Bolehkah Mengqadha Shalat Subuh?

Ilustrasi (Klinik Fotografi Kompas)
Ilustrasi (Klinik Fotografi Kompas)
Pertanyaan:
dakwatuna.com – Assalamualaikum, Ustadz saya ingin bertanya tentang Shalat Subuh. Di saat saya terlambat Shalat Subuh dan bangun di waktu Dhuha, bolehkah saya Shalat Subuh di waktu Dhuha tersebut dengan cara mengqadha’ Shalat Subuh saya? Dan bagaimana jika ternyata bangun di waktu Zhuhur, apa yang harus saya lakukan terkait Shalat Subuh saya yang tertinggal, sedangkan saya sebenarnya tidak ingin meninggalkannya. Terima kasih, Ustadz. Mohon doanya agar saya selalu berada dalam jalan kebaikan dan menjadi wanita shalihah yang bertaqwa. Terima kasih, Ustadz. (Binti Muhammad)
Jawaban:
Wa ‘Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Man Waalah, wa ba’d:
Kepada saudari Binti Muhammad, semoga Allah Ta’ala selalu menjaga Anda dalam kebaikan dan menjadikan Anda sebagai wanita shalihah yang bertaqwa kepada Allah Ta’ala.
Jika Meninggalkan Shalat secara sengaja
Kasus yang saudari tanyakan ini, akan kami rinci yaitu seseorang yang tertinggal shalatnya hingga melewati waktu shalatnya secara sengaja seperti karena  malas, misalnya. Maka para ulama terjadi perbedaan pendapat apakah mesti qadha atau tidak.
Pendapat Pertama, Dia berdosa dan wajib qadha.
            Ini adalah pendapat mayoritas fuqaha, seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Asy Syafi’i. (Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, 2/10). Sedangkan Imam Ahmad bin Hambal mengatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat secara sengaja sampai melewati waktunya.[1]
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:
أما التارك للصلاة عمدا فمذهب الجمهور أنه يأثم وان القضاء عليه واجب.
Adapun meninggalkan shalat secara sengaja, maka menurut mayoritas ulama adalah dia berdosa dan wajib mengqadha. (Fiqhus Sunnah, 1/274)
Pendapat Kedua. Dia tidak disyariatkan mengqadha tetapi hendaknya bertaubat, banyak istighfar, dan shalat sunah.
            Inilah pendapat Imam Ibnu Taimiyah, Beliau mengatakan:
وتارك الصلاة عمدا لا يشرع له قضاؤها ولا تصح منه، بل يكثر من التطوع
Orang yang meninggalkan shalat secara sengaja tidaklah disyariatkan baginya untuk mengqadhanya, dan tidak sah pula jika dia melakukannya, tetapi hendaknya dia memperbanyak shalat sunahnya. (Fatawa Al Kubra, 5/320)
            Ini juga difatwakan Imam Ibnu Hazm, Beliau mengatakan:
وأما من تعمد ترك الصلاة حتى خرج وقتها هذا لا يقدر على قضائها أبدافليكثر من فعل الخير وصلاة التطوع ليثقل ميزاته يوم القيامة وليتب وليستغفر الله عزوجل
            Adapun orang yang meninggalkan shalat secara sengaja sampai keluar dari waktunya, maka selamanya tidak bisa diqadha. Namun hendaknya dia memperbanyak amal kebaikan, shalat sunah, dalam rangka memperberat timbangan kebaikannya di Hari Kiamat nanti, dan hendaknya dia bertaubat dan beristighfar kepada Allah ‘Azza wa Jalla. (Al Muhalla, 1/274-275)
Hujjah mereka  adalah sebagai berikut:
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضاعُوا الصَّلاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَواتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا (59)
إِلاَّ مَنْ تابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صالِحاً فَأُولئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلا يُظْلَمُونَ شَيْئاً (60)
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun.” (QS. Maryam [19]: 59-60)
Ayat lain:
 وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ
“Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka.” (QS. Ali Imran [3]: 135)
Jadi, menurut ayat-ayat ini, solusi dari kemaksiatan adalah bertaubat kepada Allah Ta’ala dan memperbanyak istighfar. Begitupula dalam konteks meninggalkan shalat wajib secara sengaja, ditambah lagi orang tersebut mesti menutupinya dengan memperbanya shalat sunah.
Dalilnya adalah,
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاَتُهُ، فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ، فَإِنْ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ، قَالَ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ: انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَيُكَمَّلَ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيضَةِ، ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ.
“Sesungguhnya yang pertama kali dihisab dari amal seorang hamba pada Hari Kiamat adalah shalatnya. Jika bagus shalatnya maka dia telah selamat dan beruntung. Jika rusak shalatnya maka dia akan menyesal dan merugi. Jika shalat wajibnya ada kekurangan, maka Allah ‘Azza wa Jalla berkata, ‘Lihatlah pada hamba-Ku shalat sunahnya. Sempurnakanlah kekurangan pada yang wajib itu dengannya.’ Kemudian dihitunglah semua amal perbuatannya dengan seperti itu juga.” (HR. At Tirmdzi (413), katanya: hasan gharib. Abu Daud (864). Ad-Darimi (1395), Syaikh Husein Salim Asad mengatakan: isnadnya shahih. Ahmad (9494). Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. (Ta’liq Musnad Ahmad No. 9494) )
Nah, hadits ini menunjukkan bahwa kekurangan pada shalat wajib yang luput dilaksanakan, bisa ditutupi dan disempurnakan oleh shalat sunah.
Imam Abu Muhammad bin Hazm telah membahas masalah ini panjang lebar. Beliau pun menantang pihak yang mewajibkan qadha itu. Atas  dasar apa sehingga dibolehkan menqadha? Siapakah yang mewajibkan qadha itu, syariat atau bukan? Di antara alasan lain yang dikemukakan Beliau adalah bahwa shalat adalah ibadah yang sudah ditentukan waktunya. Jika adanya qadha itu dibenarkan sehingga shalat bisa dilakukan setelah habis waktunya maka  adanya aturan waktu shalat yang spesifik akan menjadi aturan (ketetapan) yang  sia-sia dan tidak ada artinya.
Buat apa adanya aturan waktu pada masing-masing shalat, jika kemudian boleh saja dilakukan di luar waktunya? Beliau juga menyebut bahwa pendapat Beliau ini merupakan pendapat Umar bin al-Khaththab, Abdullah bin Umar, Sa’ad bin Abi Waqqash, Salman al-Farisi, Ibnu Mas’ud,  Muhammad bin Abu Bakar, Budail Al Uqaili, Muhammad bin Sirin, Mathrab bin Abdullah, dan Umar bin Abdul Aziz. (Al Muhalla, 2/11)
Jika Meninggalkannya Tidak Sengaja
Sedangkan jika luputnya shalat wajib disebabkan ketidaksengajaan, seperti ketiduran atau lupa misalnya, maka para ulama sepakat wajibnya qadha ketika dia sadar dan ingat.
Hal ini sesuai hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berikut ini:
أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِيَّ النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةَ الْأُخْرَى، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا
“Sebenarnya bukanlah kategori lalai jika karena tertidur. Lalai adalah bagi orang yang tidak shalat sampai datang waktu shalat lainnya. Barang siapa yang mengalami itu maka shalatlah dia ketika dia sadar”.  (HR. Muslim, 311/681)
Dalam redaksi yang agak berbeda,
لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ، فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Lalai bukanlah pada saat tidur. Lalai adalah ketika sadar. Maka jika salah seorang kalian lupa shalat atau tertidur, maka shalatlah ketika teringat shalat.”(HR. at-Tirmidzi (177), katanya: hasan shahih. Ibnu Majah (698))
Hadits lainnya:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا، لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
“Barangsiapa yang lupa dari shalatnya maka shalatlah ketika dia mengingatnya, dan tidak ada kafarah (tebusan) kecuali dengan cara itu.”(HR. Muslim, 314/684)
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa meninggalkan shalat karena lupa dan tertidur, hendaknya diqadha dengan shalat juga ketika dia teringat. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menekankan hal itu dengan kata perintah: falyushalliha idza dzakaraha – maka shalatlah ketika teringat shalat.
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:
 اتفق العلماء على أن قضاء الصلاة واجب على الناسي والنائم
“Mengqadha shalat adalah wajib menurut kesepakatan ulama bagi orang yang lupa dan tertidur.” (Fiqhus Sunnah, 1/274)
Maka, kasus yang dialami saudari penanya, hendaknya shalatlah ketika terbangun dari tidurnya, walau telah melewati waktunya. Jika Shalat Subuh kelewatan karena tertidur, lalu bangun di waktu Dhuha, maka shalatlah Subuh saat itu. Begitu pula jika dia baru bangun di waktu Zhuhur, maka shalat subuhlah ketika dia ingat.
Semua ini sesuai perintah nabi shalatkah ketika teringat. Caranya adalah jika dia shalat sendiri maka Shalat Subuh dahulu, barulah Zhuhurnya, sesuai urutannya. Sedangkan jika berjamaah dengan  orang lain di masjid, maka ikuti shalatnya jamaah dulu (yakni Zhuhur), sebab tidak mungkin dia meminta jamaah untuk Shalat Subuh sebagaimana dirinya sebab jamaah lain tidak mengalami yang dia alami, jika sudah selesai barulah dia Shalat Subuh yang tertinggal itu.
Nabi dan Para Sahabat pernah mengalami
Apa yang dialami saudari penanya juga pernah dialami oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya. Maka adanya peristiwa serupa yang dialami mereka menjadi panduan buat kita bagaimana menyikapinya. Yang jelas, kasus seperti ini hendaknya tidak menjadi kebiasaan.
Berikut ini kisah yang terdapat dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, kisahnya panjang dan kami kutip sesuai kebutuhan saja sebagai berikut:
‘Imran bin Hushain Radhiallahu ‘Anhu bercerita:
أَنَّهُمْ كَانُوا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَسِيرٍ، فَأَدْلَجُوا لَيْلَتَهُمْ، حَتَّى إِذَا كَانَ وَجْهُ الصُّبْحِ عَرَّسُوا، فَغَلَبَتْهُمْ أَعْيُنُهُمْ حَتَّى ارْتَفَعَتِ الشَّمْسُ، فَكَانَ أَوَّلَ مَنِ اسْتَيْقَظَ مِنْ مَنَامِهِ أَبُو بَكْرٍ، وَكَانَ لاَ يُوقَظُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَنَامِهِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، فَاسْتَيْقَظَ عُمَرُ، فَقَعَدَ أَبُو بَكْرٍ عِنْدَ رَأْسِهِ، فَجَعَلَ يُكَبِّرُ وَيَرْفَعُ صَوْتَهُ حَتَّى اسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَنَزَلَ وَصَلَّى بِنَا الغَدَاة  ….
            Mereka bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam sebuah perjalanan yang sampai larut malam hingga menjelang Subuh mereka istirahat. Lalu mereka tertidur sampai meninggi matahari. Pertama yang bangun adalah Abu Bakar, Beliau tidak membangunkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sampai dia bangun sendiri. Lalu bangunlah Umar, lalu Abu Bakar duduk di sisi kepala nabi. Lalu dia bertakbir dengan meninggikan suaranya sampai Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terbangun. Lalu beliau keluar dan Shalat Subuh bersama kami.”  (HR. Bukhari (3571), Muslim (312/682))
            Dalam kisah ini, Nabi dan para sahabatnya baru Shalat Subuh ketika matahari sudah meninggi, setelah mereka terbangun dari tidur. Ini menunjukkan bolehnya hal itu, jika disebabkan tertidur yang membuatnya melewati waktu Subuh sebenarnya. Tetapi, sekali lagi, ini bukanlah kebiasaan mereka, tetaplah yang paling utama dan disukai Allah Ta’ala adalah Shalat Subuh tepat pada waktunya.
Tidak Shalat Karena Pingsan
Bagi orang yang pingsan sehingga dia tidak melakukan shalat,  maka sebagian imam, seperti para Sahabat dan Tabi’in  menyatakan tidak  wajib qadha sama sekali. Seperti yang dipegang oleh Ibnu Umar, Thawus bin Kaisan, Az Zuhri, Al Hasan Al Bashri, dan Muhammad bin Sirin.
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menyebutkan:
فقد روى عبد الرزاق عن نافع: أن ابن عمر اشتكى مرة غلب فيها على عقله حتى ترك الصلاة ثم أفاق فلم يصل ما ترك من الصلاة.وعن ابن جريج عن ابن طاوس عن أبيه إذا أغمي على المريض ثم عقل لم يعد الصلاة.
قال معمر: سألت الزهري عن المغمى عليه فقال: لا يقضي.وعن حماد بن سلمة عن يونس بن عبيد عن الحسن البصري ومحمد بن سيرين أنهما قالا في المغمى عليه: لا يعيد الصلاة التي أفاق عندها.
Abdurrazzaq meriwayatkan dari Naafi’, bahwa Ibnu Umar suatu saat jatuh sakit hingga  pingsan dan meninggalkan shalat. Lalu ketika dia sadar, dia tidak melakukan shalat yang tertinggal itu.
Dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Thawus, dari ayahnya, bahwa jika ada seorang sakit sampai pingsan lalu dia kembali sadar maka tidak usah baginya mengulangi shalatnya.
Ma’mar berkata: Aku bertanya kepada Az Zuhri tentang orang yang pingsan, Beliau menjawab, “Tidak usah mengqadha.”
Dari Hammad bin Salamah, dari Yunus bin ‘Ubaid dari al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin, mereka berdua berkata tentang orang yang pingsan, “Tidak perlu mengulangi shalat yang tertinggal selama pingsan itu.” (Fiqhus Sunnah, 1/274)
Sekian. Wallahu A’lam
Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi ajma’in
[1]Dalam berbagai hadits shahih, orang yang sengaja meninggalkan shalat disebut kafir. Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
 بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة
“Batas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran   adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim (82), at-Tirmidzi (2752), Ibnu Majah (1078), ad-Darimi (1233), Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf (7/222/43), Ibnu Hibban (1453), Musnad Ahmad (15183), tahqiq: Syu’aib Al Arna’uth, Adil Mursyid, dll)
Dari Buraidah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر
“Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya maka dia telah kafir.”(HR. at-Tirmidzi (2621), katanya: hasan shahih gharib, an-Nasa’i (463), Ibnu Majah (1079), Ibnu Hibban (1454), Sunan ad-Daruquthni, Bab At Tasydid fi Tarkish Shalah No. 2, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra (6291), Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf (7/222/45), Al Hakim, Al Mustadrak ‘Alash Shahihain (11), katanya: “isnadnya shahih dan kami tidak mengetahui adanya cacat dari berbagai jalur. Semuanya telah berhujjah dengan Abdullah bin Buraidah dari ayahnya. Muslim telah berhujjah dengan al-Husein bin Waqid, Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya dengan lafaz ini. Hadits ini memiliki penguat yang shahih sesuai syarat mereka berdua.” Ahmad (22937), Syaikh Syu’aib Al Arna’uth mengatakan: sanadnya qawwy (kuat). Syaikh al-Albani menshahihkan hadits ini dalam berbagai kitabnya)
Imam Al Mundziri Rahimahullah mengatakan:
وقال ابن أبي شيبة قال النبي صلى الله عليه وسلم :من ترك الصلاة فقد كفر
وقال محمد بن نصر المروزي سمعت إسحاق يقول صح عن النبي صلى الله عليه وسلم أن تارك الصلاة كافر
Berkata Ibnu Abi Syaibah, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan shalat maka dia telah kafir.”  Berkata Muhammad bin Nashr Al Marwazi, aku mendengar Ishaq berkata: “Telah shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa orang yang meninggalkan shalat, maka dia telah kafir.” (Syaikh al-Albani, Shahih At Targhib wat Tarhib (1/575). Cet. 5, Maktabah Al Ma’arif. Riyadh)
Dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Uqaili Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
كان أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم لا يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة 
                Para sahabat nabi tidaklah memandang suatu perbuatan yang dapat kufur jika ditinggalkan melainkan meninggalkan shalat.” (HR. at-Tirmidzi (2757), dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi (2622)
Imam Ibnu Hazm Rahimahullah mencatat dalam Al Muhalla-nya:
وَقَدْ جَاءَ عَنْ عُمَرَ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَغَيْرِهِمْ مِنْ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ أَنَّ مَنْ تَرَكَ صَلاةَ فَرْضٍ وَاحِدَةٍ مُتَعَمِّدًا حَتَّى يَخْرُجَ وَقْتُهَا فَهُوَ كَافِرٌ مُرْتَدٌّ.
“Telah datang dari Umar, Abdurrahman bin ‘Auf, Mu’adz bin Jabal, Abu Hurairah, dan selain mereka dari kalangan sahabat Radhiallahu ‘Anhum, bahwa barangsiapa yang meninggalkan shalat wajib sekali saja secara sengaja hingga keluar dari waktunya, maka dia kafir murtad.”(Al Muhalla, 1/868. Mawqi’ Ruh al-Islam)
Abdullah bin Amr bin Al Ash Radhiallahu ‘Anhuma, mengatakan:
ومن ترك الصلاة فلا دين له.
“Barangsiapa yang meninggalkan shalat, maka tidak ada agama baginya.” (al-Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (5/508) Darul Fikr)
Abu Darda Radhiallahu ‘Anhu berkata:
لا إيمان لمن لا صلاة له ولا صلاة لمن لا وضوء له رواه ابن عبد البر وغيره موقوفا
“Tidak ada iman bagi yang tidak shalat, dan tidak ada shalat bagi yang tidak berwudhu.” Diriwayatkan Ibnu Abdil Bar dan selainnya secara mawquf. (Atsar ini Shahih mawquf. Lihat Syaikh Al Albani, Shahih At Targhib wat Tarhib, 1/575. Maktabah Al Ma’arif)
Imam Al Mundziri Rahimahullah menyebutkan:
وكذلك كان رأي أهل العلم من لدن النبي صلى الله عليه وسلم أن تارك الصلاة عمدا من غير عذر حتى يذهب وقتها كافر
                “Demikian pula, dahulu   pendapat ulama dari orang yang dekat dengan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam (yakni para sahabat), bahwa orang yang meninggalkan shalat secara sengaja tanpa ‘udzur, sampai habis waktunya, maka dia kafir.” (Ibid)

Mandi Junub, Asal Seluruh Anggota Badan Dibasuh Sudah Sah?

ilustrasi mandi wajib - Foto shower © gdys.com
Sejumlah pertanyaan tentang mandi wajib (mandi junub) dari pembaca masuk ke meja redaksi menyusul artikel Tata Cara Mandi Wajib. Mayoritas pertanyaan tersebut menanyakan bagaimana hukumnya mandi junub yang hanya menyiram dan membasuh seluruh anggota badan, tanpa mengikuti tata cara yang dituntunkan oleh Rasulullah. Beberapa diantara penanya menambahkan, dulu mereka tidak tahu bahwa ada tuntunan seperti dalam hadits-hadits shahih tersebut.

Pertanyaan tersebut sebenarnya telah dijawab dalam riwayat Tirmidzi.

قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَهُوَ الَّذِي اخْتَارَهُ أَهْلُ الْعِلْمِ فِي الْغُسْلِ مِنْ الْجَنَابَةِ أَنَّهُ يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يُفْرِغُ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ ثُمَّ يَغْسِلُ قَدَمَيْهِ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ وَقَالُوا إِنْ انْغَمَسَ الْجُنُبُ فِي الْمَاءِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ أَجْزَأَهُ وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَقَ
Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih, dan hadits inilah yang dipilih oleh para ahli ilmu dalam hal mandi junub. Bahwa seseorang hendaknya berwudlu sebagaimana wudlu shalat, kemudian menuangkan tiga siraman ke atas kepalanya. Setelah itu mengalirkan air ke seluruh tubuh dan membasuh kedua kakinya."

Ahli ilmu mengamalkan hadits ini, mereka mengatakan; "Jika seseorang yang junub membenamkan diri dalam air meskipun tidak berwudlu maka itu telah mencukupi." Ini adalah pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."


Di dalam Fiqih Manhaji Imam Syafi’i, dijelaskan bahwa wajibnya mandi junub itu hanya dua: pertama adalah niat. Kedua adalah membasuh semua permukaan kulit dan rambut dengan air serta memastikan sampainya air ke akar rambut.

Dalam Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq juga menjelaskan bahwa rukun mandi junub ada dua: niat dan membasuh seluruh anggota tubuh.

Adapun tata cara seperti yang telah dijelaskan dalam pembahasan sebelumnya adalah sunnah, yang tentu saja menjadikan mandi junub lebih sempurna dan lebih berpahala. Wallahu a’lam bish shawab. [Abu Nida]
 
Sumber : http://www.bersamadakwah.com/2014/05/mandi-junub-asal-seluruh-anggota-badan.html

Mulai Besok, Brunei Terapkan Rajam Bagi Pezina dan Gay

Kecaman datang dari PBB dan kelompok LGBT.

Sultan Brunei Darussalam, Hassanal Bolkiah
Sultan Brunei Darussalam, Hassanal Bolkiah (Reuters)
VIVAnews - Pemerintahan Brunei Darussalam akan menerapkan hukuman rajam bagi kaum homoseksual di negara tersebut. Hukuman ini juga akan diberlakukan untuk pelaku zina di negara yang mulai tahun ini menerapkan hukum syariah itu.

Seperti diberitakan Huffington Post pekan lalu, Kesultanan Brunei telah merevisi hukum pidana negara dan menggantinya dengan hukum syariah.  Dalam hukum baru, eksekusi mati dengan rajam akan diterapkan untuk para pelaku zina, hubungan di luar nikah, perkosaan, dan sodomi yang biasa dilakukan kaum gay.

Hukuman mati juga akan diberikan atas dakwaan penistaan ayat-ayat Al-Quran dan Hadits, mengaku nabi, dan pembunuhan. Revisi undang-undang baru ini akan berlaku mulai besok, Selasa 22 April 2014.

Keputusan pemerintahan Sultan Hassanal Bolkiah ini menuai kecaman dari Komisi Tinggi HAM PBB (UHCHR). Dalam pernyataannya, Komisaris UHCHR Rupert Colville mengatakan bahwa hukuman mati untuk berbagai tindakan yang disebut adalah pelanggaran hukum internasional.

"Kami mendesak pemerintah menunda penerapan revisi hukum tersebut dan melakukan peninjauan yang komprehensif untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar hak asasi manusia internasional," kata Colville.

Protes juga telah disampaikan oleh kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transeksual), Gill Action, dengan membatalkan acara konvensi yang rencananya akan digelar di Beverly Hills Hotel, Amerika Serikat, 1-4 Mei mendatang. Hotel tersebut adalah milik Dorchester Group yang dikendalikan oleh Sultan Hassanal Bolkiah.

Walaupun menerapkan hukuman mati dalam undang-undangnya, namun eksekusi tidak pernah dilaksanakan di Brunei sejak tahun 1957. UHCHR mendesak Kesultanan Brunei melakukan moratorium formal eksekusi mati dan menghentikannya.

Khusus umat Islam

Penerapan hukum Syariah tahun 2014 diumumkan Sultan Bolkiah tahun lalu. Hukuman ini hanya akan diberlakukan untuk umat Islam di negara tersebut, yang jumlahnya sepertiga dari populasi keseluruhan 420.000 orang.

"Ini karena kami butuh pada Allah yang Mahakuasa, dengan segala kemurahanNya, telah menciptakan hukum untuk kita, sehingga bisa menegakkan keadilan," kata Bolkiah saat itu.

Selain rajam, pidana syariah memuat hukuman potong tangan bagi pencuri. Namun untuk menerapkan hukum ini tidak semudah yang dibayangkan, ada aturan yang ketat.

Potong tangan hanya akan dijatuhkan bagi barang curian mencapai senilai atau lebih dari seperempat dinar (4,25 gram emas). Kurang dari itu adalah penjara. Sementara hukum rajam hanya diberlakukan untuk pezina yang telah menikah, dengan dihadirkan empat orang saksi laki-laki yang melihat perzinahan itu dengan gamblang.

Sementara itu, yang belum menikah akan dihukum cambuk 100 kali. Hukuman cambuk juga diberikan bagi pengonsumsi khamr atau minuman keras. (ita)

Sumber : http://dunia.news.viva.co.id/news/read/498232-mulai-besok--brunei-terapkan-rajam-bagi-pezina-dan-gay
 

Lindungi Anak Dari Bahaya Televisi

Lindungi Anak Dari Bahaya Televisi  Ayahbunda.co.id
Image by : Dokumentasi Ayahbunda
Penting mendidik anak agar tak gegabah meniru perilaku dalam tayangan layar kaca.

Fakta Program Televisi dari data yang dikumpulkan Michigan University, Amerika:
  • 2/3 dari semua program televisi di Amerika memuat kekerasan.
  • Program yang didesain untuk anak mengandung lebih banyak kekerasan daripada program untuk orang dewasa. Misalnya film-film kartun.
  • Kerapnya tokoh baik memukul tokoh jahat dapat memberi pesan salah pada anak bahwa memukul seseorang boleh-boleh saja.
  • Banyak adegan kekerasan, bahkan kematian yang dibawakan dengan cara humor sehingga tak lagi membuat anak takut atau merasa bersalah akan konsekuensi jika ia melakukan hal yang sama.
  • American Academy of Pediatrics menyarankan orang tua sebaiknya membaca jadwal dan review acara televisi terlebih dahulu sebelum anak menonton satu program acara. Sempatkan pula bicara dengan guru dan dokter anak untuk tahu  apa rekomendasi mereka
Awasi Tontonan Anak!
  • Buat aturan menonton TV yang disetujui bersama. Misalnya dilarang menyalakan TV saat makan malam bersama, atau saat orang tua tak bisa mengawasi.
  • Batasi waktu menonton TV, yaitu satu jam pada hari biasa dan 2 hingga 3 jam di akhir minggu.
  • Jangan gunakan menonton TV sebagai hadiah atau hukuman karena  dapat membuat TV semakin tinggi nilainya di mata anak.
  • Sebisa mungkin dampingi anak saat menonton sehingga Anda dapat langsung meluruskan pendapatnya yang tidak tepat.  
Pilih Tontonan Yang:
  • Mengandung nilai-nilai positif, misalnya mau berbagi, rajin  santun dan sayang sesama
  • Sesuai minat anak.
  • Merangsang keingintahuan balita, sehingga dapat menjadi ajang diskusi.
  • Membantunya belajar kata-kata atau bahasa.
  • Membuat anak senang.
  • Mengembangkan minat anak pada aktivitas lain seperti membaca, hobi dan kegiatan luar ruang.
Melunturkan “TV Mania”
  • Alihkan perhatian dengan memperbanyak kegiatan yang melibatkan interaksi antara Anda dan anak dengan cara-cara seru, di antaranya dengan membacakan buku cerita. Terlalu sering menonton TV mengurangi ketertarikan balita pada buku.
  • Kurangi jam menonton TV secara perlahan namun pasti.
  • Selingi kegiatan pasif, misalnya membaca buku, menonton TV dengan kegiatan aktif yang mengasyikkan, seperti bersepeda, berolahraga dan lainnya.
  • Aturan menonton TV tidak akan berhasil jika orang tua tak bisa menahan diri untuk tidak menonton TV di depan anak-anak.
  • Penting mengantisipasi sebagai berjaga-jaga. Amankan daerah bermain si kecil dari benda-benda berbahaya, misalnya hiasan rumah yang berat sehingga dapat melukai anak atau kunci jendela apartemen jika tinggal di apartemen.
Hanyut Dalam Kekerasan?
  • Bila perilaku balita membahayakan diri sendiri atau temannya, orangtua perlu tegas. Atur emosi dan dengan tenang ingatkan aturan yang ditetapkan bersama di rumah. Misalnya, ”Stop!  Bukankah aturannya tidak boleh ada yang menyakiti orang lain atau merusak barang di rumah ini?”
  •  Jika ia sudah memukul, fokuskan perhatian Anda pada korban dengan mencoba menyuarakan apa yang dirasakan si korban. Misalnya, “Aduh, pasti sakit ya dipukul.” Cara ini akan menyadarkan balita bahwa perbuatannya menimbulkan efek buruk pada orang lain.
  • Setelah itu tanyakan mengapa anak melakukannya, sekaligus menanyakan pendapat si kecil tentang tayangan yang ditontonnya. Siapa tahu ia keliru menangkap makna. Luruskan kesalahannya, ”Superman adalah manusia super yang dapat terbang, sedangkan kita manusia biasa dan tidak pernah dapat terbang. Kalau memaksa terbang maka akibatnya...”
  • Ajak anak memikirkan efek dari perilakunya terhadap orang lain, benda-benda dan sebagainya, dan apa efeknya bagi dirinya. Jelaskan sesuai tingkat pemahamannya.
  • Sebaiknya ada aturan tentang menyakiti orang lain dan merusak barang. Bicarakan konsekuensi jika ia melakukan hal tersebut dan terapkan setelah disetujui bersama.
  • Pelajari lagi program TV yang membuat anak meniru. Tinjau kembali positif dan negatifnya program tersebut, apakah dapat dipertimbangkan untuk tetap ditonton atau sebaiknya ditiadakan saja dari daftar tontonan anak Anda.
Sumber : http://www.ayahbunda.co.id/Artikel/balita/tips/lindungi.anak.dari.bahaya.televisi/001/005/600/1/1

Ternyata cerita di balik lagu Nina Bobo itu serem!

Ternyata cerita di balik lagu Nina Bobo itu serem! – Lagu nina bobo yang sering dinyanyiin sama orang tua kita ternyata menyimpan cerita tragis yang menyeramkan.

index

Beberapa tahun setelah kedatnagn Cornelis de Houtmen di Banten, Belanda sudah memadati pulau Jawa. Salah seorang anak Belanda yang hidup di Jawa adalah Nina. Gadis kecil yang bernama lengkap Nina Van Mijk. Nina berasal dari keluarga komposer musik klasik sederhana yang menetap di Nusantara untuk memulai hidup baru karena terlalu banyak saingan musisi di Belanda.

Semua kehidupan Nina gak ada yang aneh, hingga suatu malam petir menyambar-nyambar langit tak berhenti hingga memekakkan telinga. Nina yang tidur seorang diri di kamar ketakutan melihat kilatan petir dari jendela.

Kemudian, Nina menjerit kencang sekali diikuti oleh suara vas bunga yang jatuh dan pecah berantakan. Orang tua dan segenap isi rumah berlari menuju kamar Nina, namun pintu terkunci dari dalam. Sehingga ayahnya terpaksa mendobrak.

Satu pemandangan mengerikan disaksikan oleh keluarga itu, terlihat diranjang tidur Nina melipat tubuhnya kebelakang persis dalam posisi kayang merayap mundur sambil menjerit – jerit dan sesekali mengumpat – ngumpat dengan bahasa Belanda. Rambutnya yang lurus pirang menjadi kusut tak keruan, kelopak matanya menghitam pekat. Itu bukan Nina, itu adalah jiwa jahat yang bersemayam ditubuh Nina. Nina kerasukan.
Selama seminggu setelah kejadian itu, Nina dipasung dalam kamar. Keadaan tubuhnya memburuk, tubuhnya kurus, wajahnya pucat. Ibunya menangis sepanjang malam saat mendengar anaknya menjerit-jerit tengah malam. Sementara ayahnya tak tahu harus berbuat apa.

Akhirnya Ayahnya pulang ke Belanda dan pembantunya pun kabur entah ke mana karena takut. Di rumah itu hanya tinggal ibunya dan Nina yang tak terurus.

Kembali lagi pada satu malam badai, namun aneh, kala itu terdengar Nina tidak lagi menjerit – jerit. Kamarnya begitu hening. Perasaan ibu Nina bercampur aduk antara bahagia dengan takut. Bahagia bila ternyata anaknya sudah sembuh, tetapi takut bila ternyata anaknya sudah meninggal.

Ibu Nina mengintip dari sela – sela pintu kamar Nina, dan ternyata Nina sedang duduk tenang diatas ranjangnya. Tak berkata apa – apa tapi sejurus kemudian dia menangis sesengukan. Ibu Nina langsung masuk kedalam kamarnya dan memeluk Nina erat – erat dan melepas tali tambang yang melilit tangannya.
“Ibu, aku takut…” ujar Nina sambil menangis.

Ibunya mencoba menenangkan Nina dan mengajaknya makan karena melihat kondisi tubuh anaknya yang tak karuan. Namun Nina menolak untuk makan. Nina justru ingin tidur karena tubuhnya sangat lemah.
“Aku ngantuk, rasanya aku akan tertidur sangat pulas. Maukah ibu nyanyikan sebuah lagu pengantar tidur untukku?”

Akhinya Ibunya menyanyikan lagu ‘Nina Bobo’ yang sering kalian dengar saat ini. Setelah sebait lagu itu Nina terlelap damai dengan kepala dipangkuan ibunya, wajah anggunnya telah kembali. Ibu Nina menghela nafas lega, anaknya telah tertidur pulas.

Tapi…
Nina tidak bergerak sedikit pun, nafasnya tidak terdengar, denyut nadinya menghilang, aliran darahnya berhenti. Nina telah tertidur benar – benar lelap untuk selamanya dengan sebuah lagu ciptaan ibunya sebagai pengantar kepergian dirinya setelah berjuang melawan penderitaan.

Begitulah cerita di balik lagu Nina Bobo. Tragis benget, ya Gan…

[ sumber ]